Jakarta (DMS) – Korlantas Polri membantah informasi yang beredar mengenai aturan baru tilang kendaraan mulai April 2025 yang menyebut kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan datanya dihapus atau diblokir.
“Info yang beredar itu tidak benar,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3), seperti diberitakan Antara.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang. STNK memang wajib disahkan setiap tahun, dan jika ditemukan kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang, maka pengemudinya akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
Lebih lanjut, jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Polisi dapat menilang pengemudi kendaraan dengan STNK yang belum disahkan, yang berarti pajak kendaraan belum dibayar dalam dua tahun. Pengesahan dapat dibuktikan dengan stempel dari Samsat atau bukti pembayaran pajak secara online.
Skenario Penghapusan Data Kendaraan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, terdapat dua skenario penghapusan data kendaraan: atas permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang dalam registrasi kendaraan.
Penghapusan data kendaraan oleh pejabat berwenang dilakukan dalam dua kondisi: jika kendaraan mengalami kerusakan berat atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang (memperpanjang STNK lima tahunan) dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Jika data kendaraan sudah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang.
Informasi di Media Sosial
Antara melaporkan bahwa beredar kabar di media sosial yang menyebut kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan datanya dihapus atau diblokir. Slamet menjelaskan bahwa data kendaraan bisa diblokir, misalnya dalam kasus pengemudi yang terkena tilang ETLE tetapi tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
Blokir data kendaraan seperti ini dapat dibuka setelah pengemudi mengonfirmasi surat tilang atau membayar denda.
Perbedaan pemahaman publik terhadap istilah ‘STNK mati dua tahun’ kemungkinan menjadi penyebab simpang siur informasi ini. Jika yang dimaksud adalah STNK yang tidak diperpanjang setelah lima tahun dan dibiarkan mati selama dua tahun tambahan, maka data kendaraan dapat dihapus dan kendaraan bisa dianggap bodong. Dalam kasus ini, kendaraan dapat disita oleh polisi.
Namun, jika ‘STNK mati dua tahun’ hanya berarti pajak tahunan belum dibayar selama dua tahun berturut-turut sehingga tidak mendapatkan pengesahan, maka kendaraan tetap bisa digunakan, tetapi pengemudinya dapat ditilang, tanpa penyitaan atau pemblokiran data kendaraan.DMS/CC