Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan dan Pemblokiran Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 18 March 2025
in Hiburan
0
STNK

Jakarta (DMS) – Korlantas Polri membantah informasi yang beredar mengenai aturan baru tilang kendaraan mulai April 2025 yang menyebut kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan datanya dihapus atau diblokir.

“Info yang beredar itu tidak benar,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3), seperti diberitakan Antara.

Berita Lainnya

Pemasukan box office liburan Hari Nasional China capai 1,1 miliar yuan

Ini lagu dalam album baru Taylor Swift yang terkait Travis Kelce

Selena Gomez dan Benny Blanco menikah di California pada akhir pekan

Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang. STNK memang wajib disahkan setiap tahun, dan jika ditemukan kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang, maka pengemudinya akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.

Lebih lanjut, jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Polisi dapat menilang pengemudi kendaraan dengan STNK yang belum disahkan, yang berarti pajak kendaraan belum dibayar dalam dua tahun. Pengesahan dapat dibuktikan dengan stempel dari Samsat atau bukti pembayaran pajak secara online.

Skenario Penghapusan Data Kendaraan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, terdapat dua skenario penghapusan data kendaraan: atas permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang dalam registrasi kendaraan.

Penghapusan data kendaraan oleh pejabat berwenang dilakukan dalam dua kondisi: jika kendaraan mengalami kerusakan berat atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang (memperpanjang STNK lima tahunan) dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Jika data kendaraan sudah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang.

Informasi di Media Sosial

Antara melaporkan bahwa beredar kabar di media sosial yang menyebut kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan datanya dihapus atau diblokir. Slamet menjelaskan bahwa data kendaraan bisa diblokir, misalnya dalam kasus pengemudi yang terkena tilang ETLE tetapi tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

Blokir data kendaraan seperti ini dapat dibuka setelah pengemudi mengonfirmasi surat tilang atau membayar denda.

Perbedaan pemahaman publik terhadap istilah ‘STNK mati dua tahun’ kemungkinan menjadi penyebab simpang siur informasi ini. Jika yang dimaksud adalah STNK yang tidak diperpanjang setelah lima tahun dan dibiarkan mati selama dua tahun tambahan, maka data kendaraan dapat dihapus dan kendaraan bisa dianggap bodong. Dalam kasus ini, kendaraan dapat disita oleh polisi.

Namun, jika ‘STNK mati dua tahun’ hanya berarti pajak tahunan belum dibayar selama dua tahun berturut-turut sehingga tidak mendapatkan pengesahan, maka kendaraan tetap bisa digunakan, tetapi pengemudinya dapat ditilang, tanpa penyitaan atau pemblokiran data kendaraan.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuETLEKorlantasMedsosMotorSTNKtilangTranding
Previous Post

Lonas Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 9 Ambon

Next Post

Bapanas Pastikan Beras yang Beredar di Masyarakat Berkualitas

Berita Terkait

box office china
Hiburan

Pemasukan box office liburan Hari Nasional China capai 1,1 miliar yuan

Sunday, 5 October 2025
Taylor Swift
Hiburan

Ini lagu dalam album baru Taylor Swift yang terkait Travis Kelce

Friday, 3 October 2025
Selena Gomez dan Benny Blanco
Hiburan

Selena Gomez dan Benny Blanco menikah di California pada akhir pekan

Monday, 29 September 2025
Demon Slayer Infinity Castle
Hiburan

“Demon Slayer: Infinity Castle” jadi film anime terlaris

Tuesday, 23 September 2025
deddy mizwar
Hiburan

Deddy Mizwar optimistis RI bisa jadi pusat industri film Islam

Saturday, 20 September 2025
Brett James, Penulis Lagu Peraih Grammy, Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di AS
Hiburan

Brett James, Penulis Lagu Peraih Grammy, Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di AS

Saturday, 20 September 2025
Next Post
Beras Kutu

Bapanas Pastikan Beras yang Beredar di Masyarakat Berkualitas

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.