Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Lonas Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 9 Ambon

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 18 March 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Image1 14

Ambon, Maluku (DMS) – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Sekolah SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa, bersama dua terdakwa lainnya, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Sidang yang berlangsung pada Senin (17/3) ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, didampingi hakim anggota Antonius Sampe Sammine dan Paris Edward Nadeak.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dana BOS tahun anggaran 2020–2023 yang dikelola SMPN 9 Ambon mencapai Rp6.061.519.409. Rinciannya adalah Rp1.498.638.309 pada tahun 2020, Rp1.563.375.000 pada tahun 2021, Rp1.474.514.185 pada tahun 2022, dan Rp1.524.991.915 pada tahun 2023.

Namun, dalam pengelolaannya ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, serta pembayaran honor guru dan pegawai tidak tetap yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat kegiatan yang dilakukan tanpa bukti hukum yang sah dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal primer, yaitu Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal lainnya yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah pembacaan dakwaan, hanya terdakwa Lona Parinussa yang melalui penasihat hukumnya menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Diketahui, ketiga terdakwa telah ditahan sejak Kamis (27/2/2025) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon. Perkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (6/3/2025) untuk disidangkan.

Pantauan DMS Media Group di lokasi menunjukkan suasana persidangan yang tegang dengan banyaknya audiens yang hadir. Di antara mereka terdapat keluarga dan kerabat terdakwa, serta rekan-rekan guru dari SMPN 9 Ambon.DMS

Tags: berita ambonBerita Malukudana bosHakimJPUSidang Korupsi
Previous Post

Tiga Polisi Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Next Post

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan dan Pemblokiran Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
STNK

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan dan Pemblokiran Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.