Berita Ambon – Mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Abubu, Marthinus Lekahena, tersangka kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dasa Desa (DD) Negeri Abubu resmi dijebloskan ke Lapas Kelas III Saparua, pada Rabu (08/03).
Sebelum dijebloskan ke Bui, Sekretaris Kecamatan Saparua Timur ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD-DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun 2016 sampai 2018.
Usai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ambon di Cabang Saparua melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, langsung digelandang ke Lapas Kelas III Saparua. Ia ditahan selama 20 hari ke depan
Kacabjari Ambon di Saparua, Ardy menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh jaksa di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, sesuai surat perintah penyidikan Nomor print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022 tanggap 12 September 2022 dan Surat Penetapan tersangka Nomor B-75/Q.1.10.1/Fd.2/2023 tanggal 14 Pebruari 2023.
pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penyidik, sejak pukul 10.00-16.00 WIT di ruang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua. Saat pemeriksaan tersangka didampingi penasehat hukum Gerry Maryo Wattimena.
Menurut Ardy, tersangka semasa menjabat sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Abubu diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta. .
Dikatakan penahanan terhadap tersangka, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, perkara dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Abubu tahun 2016-2018, statusnya dinaikan ke penyidikan pada Agustus 2022 lalu.
Dalam penanganan perkara ini tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, sudah memeriksa puluhan saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta perhitungan ahli diketahui, kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Abubu 2016-2018 sebesar Rp 600 juta.DMS