Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah La Nyalla pada Senin (14/4).
“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, termasuk di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Jatim. Ada sejumlah barang yang ditemukan, tentu perlu kami konfirmasi,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/4).
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4). Keesokan harinya, Selasa (15/4), penggeledahan dilanjutkan ke Kantor KONI Jawa Timur.
“Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (15/4).
Diketahui, La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 12 Juli 2024. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.DMS/AC