Berita Ambon – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima dan satu tas diduga berisi dokumen, setelah 11 jam menggeledah Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/52/022) malam.
Pantauan DMS Media Group di Balai Koga Ambon, penggeledahan dilakukan sejak Pukul 11:00 WIT. Penyidik lembaga anti rasua ini selesai melaksanakan penggeledahan tepat pukul 22.00 WIT.
Dikawal personil Brimob dengan senjata laras panjang tim penyidik keluar membawa sejumlah dokumen terkait dugaan gratifikasi pemberian ijin prinsif retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, yang menjerat Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
Saat keluar menuju mobil para penyidik tidak mengomentari sejumlah pertanyaan awak media yang telah menanti sejak siang hari. Mereka langsung menuju mobil dan meninggalkan Balaikota.
Dalam pengggeledahan untuk mencari bukti keterlibatan Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy penyidik KPK menyasar sejumlah kantor di lingkup Pemkot Ambon diantaranya Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi dan Kantor Dinas Pariwisata.
Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Pemadam Kebakaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta sejumlah SKPD lainnya tak luput dari penggeledahan KPK.
Selain penggeledahan KPK juga memanggil sejumlah Kepala Dinas (Kadis) untuk diperiksa. Para Kepala Dinas yang dipanggil masuk melalui gedung A Balaikota menuju lantai dua ruang pemeriksaan.
Mereka diantaranya Kadis Perikanan Febrian Mail, Kadis Perhubungan Robby Sapulette, Kepala BPKAD Apries Gaspersz, Kadis BPTSP Ferdinana Louhenapessy, Kepala BKPSDM Benny Selanno, Kabag Umum Ongen Aponno, Kadis PUPR Melianus Latuhamallo, Kadis Dinas Pemukiman Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Rustam Simanjuntak.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota dan Sekretaris Kota Ambon. Penyidik kemudian menyegel dua ruangan di PTSP Ambon menggunakan stiker berlogo KPK.
Diketahui dalam kasus ini KPK, Jumat (13/05) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri pegawai Alfamidi.
Amri masih buron. Sementara, Richard dan Andrew sudah ditahan.
Walikota dua periode Richard Louhenapessy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK juga memerintahkan Amri untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amri disangkakan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DMS