Radio DMS Ambon
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

KPK Bawa Lima Koper Berisi Dokumen Usai Geledah Kantor Walikota Ambon

radiodms by radiodms
Rabu, 18 Mei 2022
in Berita Ambon
0
KPK Bawa Lima Koper Berisi Dokumen Usai Geledah Kantor Walikota Ambon
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Ambon – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima dan satu tas diduga berisi dokumen, setelah 11 jam menggeledah Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/52/022) malam.

Pantauan DMS Media Group di Balai Koga Ambon, penggeledahan dilakukan sejak Pukul 11:00 WIT. Penyidik lembaga anti rasua ini selesai melaksanakan penggeledahan tepat pukul 22.00 WIT.

RelatedPosts

Jembatan Wear Lakes Ambruk, Akses Jalan Di Kecamatan Kebut Terputus

Pemkot Ambon Siapkan Etalase E-Katalog Lokal Pemerintah

Dinilai Bermasalah,Penjabat Walikota Tunda Peresmian Anggota Saniri

Pemkot Ambon Minta Pempus Fasilitasi Tandatangan SK ASN

APMA Deklarasi Dukung Pembangunan Pasar Mardika

Normalisasi Trayek Angkot Jurusan STAIN Tuai Protes.

Dikawal personil Brimob dengan senjata laras panjang tim penyidik keluar membawa sejumlah dokumen terkait dugaan gratifikasi pemberian ijin prinsif retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, yang menjerat Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

Saat keluar menuju mobil para penyidik tidak mengomentari sejumlah pertanyaan awak media yang telah menanti sejak siang hari. Mereka langsung menuju mobil dan meninggalkan Balaikota.

Dalam pengggeledahan untuk mencari bukti keterlibatan Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy penyidik KPK menyasar sejumlah kantor di lingkup Pemkot Ambon diantaranya Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi dan Kantor Dinas Pariwisata.

Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Pemadam Kebakaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta sejumlah SKPD lainnya tak luput dari penggeledahan KPK.

Selain penggeledahan KPK juga memanggil sejumlah Kepala Dinas (Kadis) untuk diperiksa. Para Kepala Dinas yang dipanggil masuk melalui gedung A Balaikota menuju lantai dua ruang pemeriksaan.

Mereka diantaranya Kadis Perikanan Febrian Mail, Kadis Perhubungan Robby Sapulette, Kepala BPKAD Apries Gaspersz, Kadis BPTSP Ferdinana Louhenapessy, Kepala BKPSDM Benny Selanno, Kabag Umum Ongen Aponno, Kadis PUPR Melianus Latuhamallo, Kadis Dinas Pemukiman Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Rustam Simanjuntak.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota dan Sekretaris Kota Ambon. Penyidik kemudian menyegel dua ruangan di PTSP Ambon menggunakan stiker berlogo KPK.

Diketahui dalam kasus ini KPK, Jumat (13/05)  telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri pegawai Alfamidi.

Amri masih buron. Sementara, Richard dan Andrew sudah ditahan.

Walikota dua periode Richard Louhenapessy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK juga memerintahkan Amri  untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amri disangkakan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DMS

Tags: Alfamidiambon.GeledahKantorKoperPTSPSegelWalikota
Previous Post

Pemda Pasuruan Jajaki Kerjasama Dengan Pemda Buru

Next Post

Rumah Milik Keluarga Berty Diaz Ludes Dilalap Si Jago Merah

radiodms

radiodms

Next Post
Rumah Milik Keluarga Berty Diaz di Kawasan Benteng Ludes Dilalap Api

Rumah Milik Keluarga Berty Diaz Ludes Dilalap Si Jago Merah

DMS STREAMING

Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon
Radio DMS Ambon

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED