Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK Bersiap Panggil Kembali Hasto Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 14 February 2025
in Hukum
0
Hasto

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Hasto tetap berlaku.

Hakim tunggal Djuyamto dalam sidang putusan praperadilan pada Kamis (13/2) menyatakan permohonan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas.

Berita Lainnya

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

Hakim berpendapat bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

KPK Apresiasi Putusan Hakim

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasto. Ia menilai keputusan tersebut sudah proporsional dan sesuai dengan dalil serta argumentasi yang disampaikan oleh tim hukum KPK.

“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Setyo, Kamis (13/2).

Terkait pemanggilan kembali Hasto sebagai tersangka, Setyo menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ia menambahkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi sebelum memanggil kembali Hasto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasto Dijerat dalam Dua Kasus

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku. Hasto diduga bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Hasto sempat diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025. Namun, KPK saat itu belum menahannya dengan alasan masih membutuhkan keterangan saksi lain.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2), menjelaskan bahwa pemanggilan kembali Hasto akan dilakukan setelah semua keterangan saksi dan alat bukti pendukung terpenuhi.

“Jika penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara telah terpenuhi, maka saudara HK akan dipanggil kembali sebagai tersangka,” ujar Tessa.

Dengan putusan praperadilan yang tidak diterima, KPK kini bersiap untuk melanjutkan proses hukum terhadap Hasto, termasuk kemungkinan penahanannya dalam waktu dekat.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuHakimHarun MasikuHastoKPKPDIPPNPraperadilanSekjen
Previous Post

Tren #KaburAjaDulu: Ini 10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia

Next Post

Para Pejabat dan Elite KIM Hadiri Silaturahmi di Kediaman Prabowo

Berita Terkait

dokter priguna
Hukum

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

Wednesday, 15 October 2025
WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou
Hukum

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

Wednesday, 15 October 2025
jubir kpk budi prasetyo
Hukum

KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

Tuesday, 14 October 2025
ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Next Post
IMG 20241016 165038 da1dfdfb46

Para Pejabat dan Elite KIM Hadiri Silaturahmi di Kediaman Prabowo

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.