Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Hasto tetap berlaku.
Hakim tunggal Djuyamto dalam sidang putusan praperadilan pada Kamis (13/2) menyatakan permohonan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas.
Hakim berpendapat bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
KPK Apresiasi Putusan Hakim
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasto. Ia menilai keputusan tersebut sudah proporsional dan sesuai dengan dalil serta argumentasi yang disampaikan oleh tim hukum KPK.
“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Setyo, Kamis (13/2).
Terkait pemanggilan kembali Hasto sebagai tersangka, Setyo menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ia menambahkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi sebelum memanggil kembali Hasto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasto Dijerat dalam Dua Kasus
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku. Hasto diduga bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Hasto sempat diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025. Namun, KPK saat itu belum menahannya dengan alasan masih membutuhkan keterangan saksi lain.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2), menjelaskan bahwa pemanggilan kembali Hasto akan dilakukan setelah semua keterangan saksi dan alat bukti pendukung terpenuhi.
“Jika penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara telah terpenuhi, maka saudara HK akan dipanggil kembali sebagai tersangka,” ujar Tessa.
Dengan putusan praperadilan yang tidak diterima, KPK kini bersiap untuk melanjutkan proses hukum terhadap Hasto, termasuk kemungkinan penahanannya dalam waktu dekat.DMS/DC