Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus dugaan rasuah yang terjadi di PT Telkom Group (Persero). Kali ini lembaga Antirasuah itu lebih fokus ke kerugian keuangan negara.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus kedua di PT Telkom Group (Persero) ini berkaitan dengan proyek fiktif berupa pengadaan barang dan jasa. Lembaga Antirasuah baru mendapatkan hitungan kasar atas kerugian negara dalam kasus itu.
“Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian pemberitaan KPK itu memastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Ali enggan memerinci total kerugian negara yang sudah dinikmati pihak berperkara dalam kasus ini, namun, sejumlah lokasi sudah digeledah.
“Nanti setelah kami dapatkan informasinya pasti kami share kepada teman-teman di mana saja penggeledahannya dan apa hasilnya,” ujar Ali.
Total, ada dua dugaan korupsi di PT Telkom Group (Persero) yang diusut KPK saat ini. Sebelumnya, Lembaga Antirasuah menangani dugaan korupsi pengadaan dan penyediaan financing proyek di di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero).DMS/AC