Berita Maluku, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Amri, penyuap Wali Kota Ambon periode 2017-2022 Richard Louhenapessy (RL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Kamis (27/4), telah selesai melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Amri terbukti memberikan suap kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta untuk pengurusan izin pendirian 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
“Pelaksanaan pidana badan dilakukan di Lapas Kelas I Makassar,” tambah Ali.
Terpidana Amri akan menjalani pidana penjara selama dua tahun ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, pada 15 Desember 2022, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Amri.
Amri terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. DMS