Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah preventif dengan mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri dalam konteks penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tahun anggaran 2020.
“KPK telah mengajukan permohonan penahanan terhadap tujuh orang, yang terdiri dari pejabat publik maupun dari sektor swasta, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa.
Ali tidak merinci identitas dari tujuh orang yang dicegah meninggalkan Indonesia tersebut. Langkah pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga bulan Juli 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyelidikan.
KPK juga menegaskan pentingnya kerjasama serta kepatuhan dari semua pihak terkait untuk hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini.
Ali Fikri menyatakan bahwa peningkatan status kasus menjadi tahap penyelidikan telah disetujui oleh pimpinan KPK, pejabat struktural dari Deputi Penindakan KPK, serta tim penyidik dan penuntut KPK.
“Melalui rapat perkara, diputuskan untuk meningkatkan status perkara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah dinas di DPR RI ke tahap penyelidikan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 23 Februari.
Menurut Undang-Undang KPK, setiap kasus yang telah masuk tahap penyelidikan akan diikuti dengan penetapan tersangka. Informasi mengenai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan detail kasus akan diumumkan saat konferensi pers penahanan.
“Kami akan menyampaikan informasi tersebut. Prinsipnya, KPK senantiasa berupaya untuk transparan mengenai semua kegiatan penindakan ini, meskipun ada beberapa batasan yang harus diperhatikan,” tambah Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menggunakan pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Seluruh rincian kasus ini akan dibuka secara publik selama proses persidangan, sehingga masyarakat dapat menilai upaya KPK dalam memberantas korupsi.
“Seluruh bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan, termasuk keterangan saksi yang dipanggil, akan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan, yang kemudian akan secara resmi diberikan kepada penasihat hukum dan terdakwa, untuk kemudian dibuktikan di hadapan majelis hakim secara terbuka,” jelas Ali Fikri. DMS/AC