Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyetorkan uang pengganti sejumlah Rp5,7 miliar dari mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, ke kas negara.
“Jaksa eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk aset recovery, yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari terpidana Tagop Sudarsono Soulisa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan nominal uang pengganti tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.
KPK berharap para terpidana yang dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai salah satu wujud efek jera atas perbuatannya menikmati hasil korupsi.
Setoran ke kas negara tersebut adalah pemenuhan dari salah satu amanat KPK yakni melaksanakan upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi.
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa pada 3 November 2022 divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon karena terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf A dan huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tagop juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.
Tagop kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dan divonis delapan tahun penjara pada Januari 2023 dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI yang amar putusannya memperkuat putusan banding PT Ambon.
Selama menjabat sebagai Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop menerima gratifikasi sebesar Rp23 miliar lebih, baik yang secara langsung maupun lewat rekening Johny Rainhard Kasman (terdakwa lain dalam kasus yang sama) yang adalah orang kepercayaannya.
Jaksa KPK dalam dakwaannya saat itu menyebutkan uang yang diterima Tagop lewat orang kepercayaannya antara lain sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 dari Ivana Kwelju Rp3.9 miliar melalui rekening Johny Kasman.
Selanjutnya Tagop menerima dari Andreas Intan alias Kim Fui selaku Direktur PT. Beringin Dua sekaligus pemilik PT. Tunas Harapan Maluku dan pemilik PT. Kadjuara Mandiri sebesar Rp9.7 miliar lewat rekening Johny Kasman.
Pada 20 Januari 2012 Tagop juga menerima uang dari direktur CV. Kampung Lama Abdulah Alkatiri uang sebesar Rp30 juta melalui Johny Kasman.
Selain itu Tagop juga menerima setoran dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah atau dinas/instansi terkait lainnya. DMS/AC