Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ID dan DA,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa.
Kedua saksi yang diperiksa adalah pegawai swasta, yakni Isti Deaputri (ID) dan Danar Andika (DA).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya (DP).
Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir, untuk memaparkan kerja sama kepada beberapa trader gas, termasuk Direktur PT IAE, Sofyan.
Setelah beberapa tahap pembahasan, kerja sama antara PT PGN dan PT IAE diteken pada 2 November 2017, disusul pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian hingga 15 juta dolar AS akibat transaksi tersebut.DMS/AC