Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Pada hari ini, dua saksi dari perusahaan kontraktor dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengembangan penyidikan ini.
Gedung Merah Putih KPK menjadi tempat di mana pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan terhadap Ince Suil Febryan dari PT Brantas Abipraya dan seorang pegawai dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Arzan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara intensif, meskipun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai informasi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Pada tanggal 25 November 2023, KPK telah menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Nono Mulyanto dari CV Bajasari, Abdul Nanang Ramis dari PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto dari PT Fajar Pasir Lestari, Rahmat Fadjar dari Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B, dan Raido Sinaga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penunjukan Rahmat Fadjar sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan penunjukan Raido Sinaga sebagai PPK dalam proyek tersebut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan jalan ini. DMS/AC