Jakarta, (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk tahap selanjutnya.
“Hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dalam perkara tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3).
Setelah pelimpahan ini, jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara, barang bukti, dan dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada Rabu (5/3), tim hukum Hasto mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melayangkan protes terhadap pelimpahan berkas tersebut. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menilai langkah KPK mengabaikan hak kliennya.
Ia menyebut bahwa pada Selasa (4/3), pihaknya telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan dalam tahap penyidikan, tetapi KPK tetap melanjutkan proses pelimpahan.
Ronny menduga langkah cepat KPK ini bertujuan untuk menghindari proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami mencurigai bahwa KPK ingin mempercepat proses ini guna menghindari praperadilan,” ujarnya.
Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Selain itu, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sebelumnya telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun upaya tersebut kandas. Dalam persidangan yang digelar secara terbuka pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan tersebut, dengan alasan seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas putusan itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari.DMS/CC