Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah memulai penyidikan terkait dugaan praktik korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PT SCC selama periode 2017-2022. Modus operandi dalam kasus korupsi ini melibatkan pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan proyek fiktif dengan modus kerja sama penyediaan pendanaan untuk proyek pusat data,” ujarnya.
Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara sementara memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Ali menjelaskan bahwa sesuai kebijakan KPK, rincian lengkap perkara akan diumumkan saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Detail lengkap konstruksi perkara, identitas tersangka, dan rincian unsur pasalnya akan disampaikan pada saat penangkapan dan penahanan, setelah proses pengumpulan bukti dianggap cukup,” ungkap Ali.
Meskipun demikian, Ali menegaskan bahwa KPK akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara bertahap kepada publik.
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara bertahap kepada publik,” tambahnya. DMS/Ac