Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dikelola PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018–2020. Penyitaan dilakukan pada Selasa (10/6).
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Menurutnya, apartemen tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dari perkara yang tengah ditangani.
Sehari sebelumnya, KPK memeriksa dua saksi, yakni pihak swasta Sayed Musaddiq dan dokter Siti Naf’ah. Pemeriksaan itu untuk mendalami kajian penyertaan modal PT Hutama Karya ke anak perusahaan serta proses jual beli lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ke PT Hutama Karya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 14 bidang tanah terkait perkara ini, masing-masing 13 bidang di Lampung Selatan dan satu bidang di Tangerang Selatan. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp18 miliar, diduga berasal dari hasil korupsi.
Selain itu, pada 14–15 April 2025, penyidik juga menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Mayoritas lahan itu milik petani yang dibeli para tersangka dengan pembayaran sebagian pada tahun 2019, sebesar 5–20 persen dari nilai transaksi.
KPK menyebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum dapat mengumumkan identitas maupun konstruksi perkara karena menunggu proses upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
Lembaga antikorupsi ini juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Sementara ini, nilai kerugian ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Tiga orang telah dicegah ke luar negeri dalam rangka penyidikan, yakni mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen (almarhum). PT STJ menjadi salah satu pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebelumnya, pada 25 Maret 2024, KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo, dan menemukan sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga kuat terkait perkara ini.DMS/DC