Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, tidak akan menghapus unsur pidana yang disangkakan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
Pernyataan ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Asep meminta publik bersabar menunggu proses pemanggilan Sudewo, yang juga mantan anggota DPR RI. “Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujarnya.
Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam sidang perkara yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 9 November 2023. Dalam sidang itu, jaksa KPK menyebut pihaknya menyita sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Sudewo membantah menerima uang tersebut, termasuk dugaan penerimaan Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Terbaru, pada 12 Agustus 2025, lembaga antirasuah menahan tersangka ke-15, Risna Sutriyanto (RS), aparatur sipil negara di Kemenhub.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Awalnya KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, ditambah dua korporasi.
Perkara ini terkait proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, KPK menduga telah terjadi rekayasa pemenang proyek sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang melibatkan sejumlah pihak untuk mengatur jalannya proses tersebut. DMS/AC