Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK kembali menetapkan MA sebagai tersangka karena adanya fakta-fakta hukum baru terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menjelaskan bahwa nilai awal gratifikasi dan TPPU yang diterima MA mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Proses penyelidikan telah berlangsung, dan pengumpulan bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini telah terjadwal.
Pada Kamis malam (6/6/2023), Tim penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Perkara ini terus berlanjut hingga Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Adil dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp19 miliar.
Muhammad Adil dihukum penjara sembilan tahun dan denda Rp600 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jika tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Setelah mendengar amar putusan, Muhammad Adil dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.
Dalam kasus korupsi ini, Muhammad Adil terbukti melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan dan ganti uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain itu, dia juga menerima suap dari Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) dan memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku koruptif di lingkungan pemerintahan. DMS/AC