Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai Tersangka TPPU

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 27 March 2024
in Hukum
0
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil

Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil

Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK kembali menetapkan MA sebagai tersangka karena adanya fakta-fakta hukum baru terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berita Lainnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sambangi KPK, Mau Konsultasi Pencegahan Korupsi

Kejagung Bentuk Tim JAGO Tangani Kejahatan Transnasional

KPK tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo jadi tersangka, langsung ditahan

Ali menjelaskan bahwa nilai awal gratifikasi dan TPPU yang diterima MA mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Proses penyelidikan telah berlangsung, dan pengumpulan bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini telah terjadwal.

Pada Kamis malam (6/6/2023), Tim penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Perkara ini terus berlanjut hingga Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Adil dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp19 miliar.

Muhammad Adil dihukum penjara sembilan tahun dan denda Rp600 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jika tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Setelah mendengar amar putusan, Muhammad Adil dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam kasus korupsi ini, Muhammad Adil terbukti melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan dan ganti uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain itu, dia juga menerima suap dari Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) dan memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku koruptif di lingkungan pemerintahan. DMS/AC

Tags: Ali FIkriBupati Kepulauan MerantiKepala Bagian Pemberitaan KPKKPKMuhammad AdilPT Tanur Muthmainah TourTersangka TPPU
Previous Post

Ribuan Nelayan Di Kota Ambon Kantongi Kartu KUSUKA

Next Post

Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

Berita Terkait

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sambangi KPK, Mau Konsultasi Pencegahan Korupsi
Hukum

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sambangi KPK, Mau Konsultasi Pencegahan Korupsi

Wednesday, 22 October 2025
Kejagung Bentuk Tim JAGO Tangani Kejahatan Transnasional
Hukum

Kejagung Bentuk Tim JAGO Tangani Kejahatan Transnasional

Wednesday, 22 October 2025
Komut PT IAE Arso Sadewo
Hukum

KPK tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo jadi tersangka, langsung ditahan

Tuesday, 21 October 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
Hukum

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Tuesday, 21 October 2025
presiden prabowo subianto
Hukum

Sitaan Rp 13 T Diserahkan Saat Setahun Pemerintah, Prabowo Yakin Pertanda Baik

Monday, 20 October 2025
ilustrasi scam
Hukum

97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam Kamboja

Monday, 20 October 2025
Next Post
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.