Berita Buru, Namlea – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kabupaten Buru menggelar pelantikan 397 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang disebut sebagai petugas Pantarlih.
Proses pelantikan 397 petugas Pantarlih dihadiri secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, bertempat di aula kantor bupati Buru, Senin, 24/06/2024, bersama anggota KPU Kabupaten Buru dan Forkopimda setempat.
Saat memberikan keterangan kepada reporter DMS Media Group, Sofyan Muhammadia, Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, menjelaskan pelaksanaan kegiatan pelantikan ini sekaligus dilanjutkan dengan dimulainya kegiatan coklit secara serentak pada 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku.
Untuk Kabupaten Buru, dilantik 397 petugas yang nantinya akan ditempatkan di 250 TPS yang terbagi di wilayah kerjanya se-Kabupaten Buru. 397 Pantarlih yang baru dilantik ini akan melakukan proses coklit yang dimulai pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli mendatang.
Coklit yang dimaksud adalah kegiatan mencocokkan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih atau warga.
Selaku Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad berharap para petugas Pantarlih dapat bekerja secara presisi serta memastikan akurasi data secara baik sehingga data pemilih khususnya di Kabupaten Buru dan Provinsi Maluku nantinya bisa berkualitas.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas ini dibutuhkan komitmen, kejujuran, dan integritas yang tinggi dari semua petugas Pantarlih yang telah dilantik dalam menjalankan tugas masing-masing, baik di Kabupaten Buru maupun kabupaten dan kota lainnya yang ada di Provinsi Maluku.
Ia mengingatkan bahwa tugas pemutakhiran data pemilih harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, Pantarlih diminta untuk turun ke lapangan mendata setiap pemilih dengan cermat serta memastikan bahwa tidak ada warga yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih harus selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan independensi. Tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang mempengaruhi kinerja. Pantarlih diminta untuk selalu bekerja sama dengan baik menjalin koordinasi yang efektif dengan PPS, PPK, serta instansi terkait lainnya.DMS