Berita Maluku, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menerbitkan peraturan dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, setelah terbitnya peraturan dan tahapan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh para pendaftar Pemilu 2024.
“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih minimal dan sebarannya sesuai SK KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan, di Ambon, Kamis.
Para calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) mengunggah dokumen pendaftaran berbentuk digital asli pada sistem informasi pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
“Dan ini adalah tahapan resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Saat ini kami sedang menyosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial,” katanya.
Ia mengaku ada beberapa poin penting dalam persyaratan tersebut, di antaranya berusia 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam artian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Sedangkan untuk mantan terpidana, kata dia, harus sudah melewati masa 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan mengumumkan secara jujur atau terbuka mengenai latar belakangnya sebagai mantan terpidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Kemudian, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dalam surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Ini yang perlu diketahui oleh para pendaftar. Dan kami akan terus melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial,” jelasnya.
Tahapan yang dikeluarkan KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, persyaratan peserta diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023. (Antara-DMS)