Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPU Terbitkan Persyaratan Calon Anggota Legislatif untuk Pemilu 2024

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 23 August 2025
in Berita Maluku, Berita Ambon, Berita Buru Selatan, Berita Kabupaten Buru, Berita Kepulauan Aru, Berita Kepulauan Kei, Berita Kepulauan Tanimbar, Berita Maluku Barat Daya, Berita Maluku Tengah, Berita Maluku Tenggara, Berita Maluku Utara, Berita Seram Bagian Barat, Berita Seram Bagian Timur, Berita Tual
0
KPU Terbitkan Persyaratan Calon Anggota Legislatif untuk Pemilu 2024

Berita Maluku, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menerbitkan peraturan dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, setelah terbitnya peraturan dan tahapan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh para pendaftar Pemilu 2024.

Berita Lainnya

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih minimal dan sebarannya sesuai SK KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan, di Ambon, Kamis.

Para calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) mengunggah dokumen pendaftaran berbentuk digital asli pada sistem informasi pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

“Dan ini adalah tahapan resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Saat ini kami sedang menyosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial,” katanya.

Ia mengaku ada beberapa poin penting dalam persyaratan tersebut, di antaranya berusia 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam artian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Sedangkan untuk mantan terpidana, kata dia, harus sudah melewati masa 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan mengumumkan secara jujur atau terbuka mengenai latar belakangnya sebagai mantan terpidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Kemudian, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dalam surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Ini yang perlu diketahui oleh para pendaftar. Dan kami akan terus melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial,” jelasnya.

Tahapan yang dikeluarkan KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, persyaratan peserta diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023. (Antara-DMS)

Tags: #BeritaAmbonBeritaMalukuCalon Anggota LegislatifkpuPEMILUPersyaratan
Previous Post

Wali Kota Ternate Minta ASN Prioritaskan Pelayanan Kepada Masyarakat

Next Post

Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024 Dimulai 1 Mei 2023

Berita Terkait

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL
Berita Maluku

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Saturday, 27 June 2026
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan
Berita Maluku

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Saturday, 27 June 2026
PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia
Berita Maluku

PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024 Dimulai 1 Mei 2023

Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024 Dimulai 1 Mei 2023

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.