Jakarta – Sebanyak 10 petugas pelayanan pengujian kendaraan bermotor dari berbagai Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di beberapa provinsi telah dijatuhi sanksi karena melanggar kode etik yang berlaku.
Ke-10 petugas penguji ini, yang berasal dari UP PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Sorolangu (Jambi), Kabupaten OKI (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah), menjalani sidang etik yang digelar oleh Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dan Kementerian Perhubungan pada Rabu malam (8/5).
Ketua Umum IPKBI dan Kepala Unit UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Fatchuri, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Fatchuri menegaskan bahwa tindakan penguji kendaraan bermotor yang tidak disiplin, seperti melakukan percaloan (perantara) hingga menguji kendaraan tanpa mengikuti SOP, akan dikenai sanksi pembekuan, bahkan pencabutan atau pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor.
Sanksi lainnya termasuk kemungkinan penutupan atau pembekuan layanan UP PKB yang menerima layanan tidak sesuai ketentuan di tiga kabupaten tersebut. Operasional ketiga PKB ini akan diawasi oleh tim kerja dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan unsur IPKBI untuk perbaikan kinerjanya hingga memenuhi standar pelayanan minimum dan dapat dibuka kembali.
Rekomendasi sanksi hasil sidang kode etik akan disampaikan langsung kepada Dirjen Perhubungan Darat sebagai pembina organisasi profesi dan akreditasi unit penyelenggaraan pengujian berkala, sesuai dengan ketentuan PM 156 tahun 2016 pasal 48 serta Permenhub Nomor 19 tentang Uji Berkala.
Dalam sidang kode etik, ditetapkan bahwa tiga unit UP PKB tersebut ditutup sementara hingga perbaikan dan pengawasan lebih lanjut melalui tim bersama. Selain itu, 10 penguji yang melanggar kode etik akan diturunkan jenjang kompetensinya dan dibekukan selama 3 tahun.
Pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penguji kendaraan tersebut termasuk tidak menghadirkan fisik kendaraan pada pengujian berkala, menerima “numpang” uji tanpa rekomendasi dari UP PKB yang terdaftar, melakukan mal praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan, dan meloloskan kendaraan “over” dimensi.
Sidang kode etik merupakan bagian dari agenda pembinaan organisasi profesi sesuai dengan Permenhub 156 Tahun 2016 pasal 48, dan melibatkan tim kerja yang terdiri dari Mahkamah Kode Etik Penguji Kendaraan Bermotor yang dipimpin oleh Ketua Sidang Eddy Suzendi, Penuntut Umum Chisqil, dan Penasihat Hukum Muslim Akbar. Dewan pembina terdiri dari Ketua Umum IPKBI, Biro Kepegawaian Kemenhub, Subdit Uji Berkala dari Direktorat Sarana Kemenhub, serta Bagian Hukum Setditjen Kemenhub. DMS/AC