Berita SBB, Piru – Bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Timotius Akerina, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lima desa yaitu BPD Rumakay, Seriholo, Waesamu, Hulung dan Taniwel periode 2022-2028 berlangsung di Piru, Senin (25/04).
Dalam arahanya Bupati Timotus meminta anggota BPD, selalu menjalin kemitraan secara baik dengan pemerintah desa guna membangun sinergi bersama dalam pengembangan pembangunan desa.
Dikatakan Akerina, pembentukan BPD merupakan amanat Undang-Undang nom0r 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan, BPD berkedudukan sebagai unsur pemerintahan desa.
“Hal tersebut mengisyaratkan penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya didukung pemerintah desa dan BPD. Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa” ujarnya.
Disebutkan fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menggali, penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Bupati juga berharap anggota BPD dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), yang diberikan oleh pemerintah, agar penggunaannya dapat memberikan asas manfaat bagi kemajuan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Anggota BPD bersama pemerintah desa harus selalu berupaya meningkatkan pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa guna mendorong terwujudnya kemandirian dari aspek ekonomi maupun sosial
“Anggota BPD, untuk tetap menjalin kekompakan bersama pemerintah desa sehingga dapat melahirkan pemerintah desa yang kuat sehingga akan berdampak pada tingkat kecamatan hingga kabupaten SBB“ Imbuhnya.DMS