Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

LBH Kepton Pastikan Pemerintah Segera Salurkan Dana Pengungsi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 18 May 2022
in Berita Maluku
0
LBH Kepton Pastikan Pemerintah Segera Salurkan Dana Pengungsi

Berita Maluku,  Ambon – Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton) memastikan Pemerinta akan segera menyalurkan pembayaran ganti kerugian eks pengungsi Maluku berdasarkan hasil isi putusan perkara nomor : 451PK/PDT/2019. jonto nomor : 1950 K/PDT/2016, jonto nomor 116/PDT/2015/PT.DKI, jonto nomor 318/PDT/.G/2011/PN.JKT.PST.

Mansur Ketua LBH Klepton Maluku sekaligus kuasa hukum, memastikan pembayaran ganti kerugian eks pengungsi Maluku, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara akan segera direalisasikan oleh pemerintah.

Berita Lainnya

Pohon Asam Tumbang Timpa Rumah Warga di Namlea, Tidak Ada Korban Jiwa

Papan Reklame Diduga Tak Berizin Berdiri di Teluk Ambon

Basarnas Ambon Lakukan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Perairan SBB

Jumlah pembayaran kepada eks pengungsi Maluku sebanyak 91.193 ribu kepala keluarga akan segera  terealisasi. Hal ini terbukti dengan adanya penandatanganan pembentukan tim Panel oleh menteri Sosial di Jakarta beberapa waktu lalu.

Disebutkan, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemerintah akan segera melakukan pembayaran ganti rugi bagi pengungsi korban konflik 1999. Adapun menurut keputusan yang telah ditetapkan, setiap KK akan mendapatkan Rp.18.500.000.

Dikatakan saat ini LBH Klepton hanya menunggu diterbitkannya SK Tim Teknis oleh Kementerian Sosial RI. Tujuannya adalah memastikan data pengungsi sesuai dengan jumlah pengungsi yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan.

Sebelumnya Ribuan eks pengungsi konflik tahun 1999 di Maluku dan Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara bakal menerima dana bantuan ganti rugi dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI.

Kepastian itu setelah LBH Kepton selaku Kuasa Hukum kelompok masyarakat eks pengungsi tahun 1999 menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2020 lalu yang menolak peninjauan kembali (PK) dari pemerintah.

Diketahui gugatan korban konflik naik pada tahun 2011 dengan nomor registrasi 318/PN/JP.  Kelompok masyarakat eks pengungsi konflik memenangkan gugatan ini. Namun pada tahun 2015 pemerintah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116 / PDT / 2015 / PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015.

Pemerintah yang kalah pada banding di Pengadilan Tinggi kemudian mengajuan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016. Lagi Lagi MA menolak dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban eks pengungsi. Hal ini sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama.

Tak sampai di situ, pemerintah kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi pada tanggal 20 Mei 2019. Namun,  PK dengan nomor perkara 451 PK/PDT/2019 telah majelis hakim tolak pada 31 Juli 2019 dengan hakim ketua, Takdir Rahmadi.

Pada tanggal 13 Februari 2020 MA memberikan salinan putusan kepada kelompok masyarakat eks pengungsi melalui Kuasa Hukum LBH Kepton, dan juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara.DMS

Tags: KleptonLBHmaluku.MensosPanelPengungsiteknis
Previous Post

Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler Buka Sampul UAN SD

Next Post

Buka Sampul Ujian SD Sekkot Motivasi Siswa 

Berita Terkait

Image4 6
Berita Kabupaten Buru

Pohon Asam Tumbang Timpa Rumah Warga di Namlea, Tidak Ada Korban Jiwa

Wednesday, 21 May 2025
Image3 13
Berita Ambon

Papan Reklame Diduga Tak Berizin Berdiri di Teluk Ambon

Wednesday, 21 May 2025
Image1 19
Berita Ambon

Basarnas Ambon Lakukan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Perairan SBB

Wednesday, 21 May 2025
Image2 14
Berita Kabupaten Buru

Pelajar di Buru Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Waelawa Demi Sekolah

Wednesday, 21 May 2025
Image3 12
Berita Maluku Tengah

Kapolres Malteng Serahkan Hasil Bedah Rumah Kepada Warga Masihulan

Wednesday, 21 May 2025
Demo
Berita Ambon

Mahasiswa Desak Gubernur Cabut Izin 10 Koperasi Tambang di Gunung Botak

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Buka Sampul Ujian SD Sekkot Motivasi Siswa 

Buka Sampul Ujian SD Sekkot Motivasi Siswa 

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.