Berita Maluku, Ambon – Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton) memastikan Pemerinta akan segera menyalurkan pembayaran ganti kerugian eks pengungsi Maluku berdasarkan hasil isi putusan perkara nomor : 451PK/PDT/2019. jonto nomor : 1950 K/PDT/2016, jonto nomor 116/PDT/2015/PT.DKI, jonto nomor 318/PDT/.G/2011/PN.JKT.PST.
Mansur Ketua LBH Klepton Maluku sekaligus kuasa hukum, memastikan pembayaran ganti kerugian eks pengungsi Maluku, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara akan segera direalisasikan oleh pemerintah.
Jumlah pembayaran kepada eks pengungsi Maluku sebanyak 91.193 ribu kepala keluarga akan segera terealisasi. Hal ini terbukti dengan adanya penandatanganan pembentukan tim Panel oleh menteri Sosial di Jakarta beberapa waktu lalu.
Disebutkan, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemerintah akan segera melakukan pembayaran ganti rugi bagi pengungsi korban konflik 1999. Adapun menurut keputusan yang telah ditetapkan, setiap KK akan mendapatkan Rp.18.500.000.
Dikatakan saat ini LBH Klepton hanya menunggu diterbitkannya SK Tim Teknis oleh Kementerian Sosial RI. Tujuannya adalah memastikan data pengungsi sesuai dengan jumlah pengungsi yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan.
Sebelumnya Ribuan eks pengungsi konflik tahun 1999 di Maluku dan Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara bakal menerima dana bantuan ganti rugi dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI.
Kepastian itu setelah LBH Kepton selaku Kuasa Hukum kelompok masyarakat eks pengungsi tahun 1999 menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2020 lalu yang menolak peninjauan kembali (PK) dari pemerintah.
Diketahui gugatan korban konflik naik pada tahun 2011 dengan nomor registrasi 318/PN/JP. Kelompok masyarakat eks pengungsi konflik memenangkan gugatan ini. Namun pada tahun 2015 pemerintah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116 / PDT / 2015 / PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015.
Pemerintah yang kalah pada banding di Pengadilan Tinggi kemudian mengajuan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016. Lagi Lagi MA menolak dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban eks pengungsi. Hal ini sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama.
Tak sampai di situ, pemerintah kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi pada tanggal 20 Mei 2019. Namun, PK dengan nomor perkara 451 PK/PDT/2019 telah majelis hakim tolak pada 31 Juli 2019 dengan hakim ketua, Takdir Rahmadi.
Pada tanggal 13 Februari 2020 MA memberikan salinan putusan kepada kelompok masyarakat eks pengungsi melalui Kuasa Hukum LBH Kepton, dan juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara.DMS