Ambon, Maluku (DMS) – Sebuah papan reklame yang diduga belum mengantongi izin resmi berdiri di kawasan strategis Dusun Wailaa, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Keberadaan papan reklame tersebut menuai sorotan warga setempat karena dibangun tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa.
Sekretaris Desa Hative Besar, Kevin J. Pieris, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa sejak awal proses pembangunan hingga berita ini diturunkan, pihak desa tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan dari pihak pemilik papan reklame.
“Tidak ada surat ataupun pemberitahuan langsung kepada pemerintah negeri terkait pembangunan papan reklame itu,”ungkap Kevin Pieris.
Papan reklame yang berada di ruas jalan nasional itu disebut-sebut berdiri di lokasi yang cukup mencolok bagi pengguna jalan. Namun, pembangunannya luput dari pantauan aparat dan instansi terkait.
Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku saat dihubungi mengaku belum mengetahui keberadaan papan reklame tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang menyebut hingga kini belum ada pengajuan atau penerbitan izin reklame di lokasi dimaksud.
Sejumlah pihak pun meminta agar instansi teknis terkait menindaklanjuti persoalan ini secara tegas demi menjaga ketertiban tata ruang dan penegakan aturan di wilayah Kota Ambon.
Sementara itu, beredar dugaan bahwa papan reklame tersebut dimiliki oleh seorang oknum yang berprofesi sebagai wartawan dan didukung oleh pihak tertentu. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga terkait.DMS











