Berita Maluku – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon menolak secara tegas upaya restorasi justice yang ditawarkan Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara kepada korban jurnalis Carang TV dan mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
Demikian disampaikan langsung Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan menyikapi perkembangan terkini atas penanganan kasus kekerasan pemukulan wartawan Carang TV, Yoseph Lesubun, di Maluku Tenggara yang saat ini ditangani Polres Maluku Tenggara.
LBH Pers Ambon, AJI Ambon, dan PWI Maluku memastikan mengawal proses hukum atas kasus tersebut hingga tuntas, guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan aksi premanisme atas tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999.
Sikap tegas yang disampaikan oleh LBH Pers Ambon memastikan proses hukum harus berlanjut tanpa restorasi justice, dan mendesak polisi segera menangkap pelaku.
Melindungi jurnalis dalam kerja-kerja jurnalisme sesuai aturan UU Pers No. 40 tahun 1999. Meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan LBH Pers akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan dengan benar.
Sementara itu, komisaris daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Maluku – Maluku Utara, Fredy Yamrewav, menyesalkan lambatnya pihak kepolisian Polres Maluku Tenggara dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
Oleh karena itu, PMKRI meminta Kapolda Maluku untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Maluku Tenggara, mengingat sampai dengan saat ini polisi belum juga melakukan penahanan terhadap pelaku.
PMKRI juga mengecam dan mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan karena telah mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Seperti diberitakan sebelumnya, kekerasan yang dialami oleh wartawan Carang TV, Yoseph Lesubun, diduga terkait berita yang dia tulis tentang pernyataan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Forma) yang menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual oleh Bupati Malra, Taher Hanubun.DMS