Jakarta – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal ini terkait dugaan asusila yang dilaporkan oleh salah satu korban.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menegaskan bahwa laporan tersebut diarahkan terutama pada aspek etika, sesuai dengan kode etik yang berlaku di KPU. Meskipun belum dilaporkan ke pihak kepolisian, langkah pertama mereka adalah memastikan bahwa proses etik di KPU terpenuhi.
Menurut Maria, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari mencakup berbagai aspek, termasuk pelanggaran terhadap integritas, profesionalitas, dan penyalahgunaan kekuasaan. Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan upaya yang terstruktur dan sistematis dalam memanfaatkan kekuasaan untuk memuaskan keinginan pribadi.
Pentingnya laporan ini juga disorot dalam konteks perlindungan terhadap korban. Maria menegaskan bahwa hubungan antara Hasyim dan korban tidak dapat disebut sebagai hubungan romantis, karena korban tidak memiliki pilihan untuk menolak tindakan tersebut dalam dinamika relasi kekuasaan yang ada.
Dalam laporan yang disampaikan kepada DKPP RI, telah disertakan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim Asy’ari. Maria mengungkapkan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk percakapan, foto, dan video yang menunjukkan pola perilaku yang berulang dari pelaku.
Maria juga menekankan pentingnya hukuman yang tepat dari DKPP RI. Dia berharap bahwa kasus ini tidak hanya diakhiri dengan peringatan, melainkan dengan sanksi yang lebih tegas, sebagai langkah nyata dalam memastikan perlindungan terhadap korban dan memperkuat integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Langkah tegas FH UI ini mengindikasikan komitmen lembaga hukum dalam mendukung penegakan aturan dan keadilan, serta memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan yang layak. DMS/AC