Batam, Kepri (DMS) – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan kokain seberat total sekitar 1,9 ton di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (13/5/2025).
Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, menyatakan bahwa total narkoba yang berhasil diamankan terdiri dari 1.200 kilogram kokain dan 705 kilogram sabu, dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp7 triliun.
“Ini merupakan salah satu penggagalan terbesar, baik dari segi jumlah maupun jenis barang bukti. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga perairan Indonesia dari kejahatan lintas negara,” ujar Fauzi dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Jumat (16/5).
Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan KRI di wilayah perairan Selat Durian. Petugas mencurigai sebuah kapal ikan asing berbendera Thailand bernama Aungtoetoe 99 yang berlayar dengan kecepatan tinggi dan tanpa lampu navigasi. Saat dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.
Setelah berhasil dihentikan dan diperiksa, ditemukan 95 karung berisi narkoba yang terdiri dari 35 karung kuning dan 60 karung putih. Kapal tersebut tidak membawa hasil tangkapan laut maupun alat penangkap ikan, memperkuat dugaan bahwa aktivitas penangkapan ikan hanya dijadikan kamuflase.
TNI AL juga mengamankan lima anak buah kapal (ABK), terdiri dari satu warga negara Thailand dan empat warga negara Myanmar. Kelima ABK tidak memiliki dokumen pelayaran resmi dan diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika internasional. Mereka mengaku menerima bayaran sebesar Rp14 juta untuk mengangkut barang terlarang itu.
Hingga saat ini, TNI AL masih menyelidiki asal muatan serta tujuan akhir pengiriman narkoba tersebut. “Kami belum bisa memastikan dari mana dan ke mana barang ini hendak dibawa. Namun penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini,” jelas Fauzi.
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum lainnya untuk proses hukum lebih lanjut.DMS/CC











