Berita Maluku, Piru – Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (10/11) melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan Bagian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Piru.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Setda Kabupaten SBB tahun 2016 yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Mansyur Tuharea.
Kasus yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 8,6 miliar ini menjerat lima tersangka. Mereka ialah AP, AN, RT, UH dan Sekda SBB, Mansyur Tuharea.
Kasiipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi DMS Media Group di Kantor Kejati Maluku,Jumat (12/11) menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi barang bukti yang telah ada.
Wahyudi yang turut menggeladah langsung Kantor Setda di Piru itu, mengaku proses dimulai sejak sekitar pukul 14.30 WIT.
Selain ruang Setda, penyidik juga melalukan penggeladahan di ruang Bagian Keuangan Pemkab SBB berlangsung masing-masing selama kurang lebih 1 jam.
Meski tanpa merinci dokumen apa saja yang disita, Kareba menyatakan, proses pengeladahan yang juga melibatkan aparat keamanan dari Polda Maluku dan Polres SBB itu, berjalan lancar dengan tetap menerapkan prokes.
Untuk diketahui, lima tersangka dalam perkara tersebut sudah diamankan Kejati Maluku. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Empat tersangka yang ditahan duluan adalah AP, RT, AN dan UH. Mereka dipenjara pada Senin (8/11/2021). Sementara Sekda SBB, Mansyur Tuharea ditahan pada Rabu (10/11).DMS