Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mantan Kadis Perindag Kota Ambon Ditahan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 13 November 2021
in Berita Maluku
0
Mantan Kadis Perindag Kota Ambon Ditahan

Berita Maluku, Ambon – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Pieter Leuwol, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Mardika, Vecky Marwanaya, resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon, Jumat (13/11) sore.

Tim penyidik Kejati Maluku menahan keduanya, dalam kasus dugaan korupsi Retribusi Pelayanan Pasar pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019 dengan total kerugian negara senilai Rp1.3 miliar.

Berita Lainnya

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul pukul 11:00 WIT. Sebanyak 30 lebih pertanyaan dilayangkan tim penyidik saat pemeriksaan. Keduanya keluar menggunakan rompi tahanan dan langsung digiring ke Rutan Waiheru dengan mobil tahanan DE 8474 AM, Pukul 17:40 WIT.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Rudi, mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari dalam kasus dugaan korupsi Retribusi Pelayanan Pasar pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019, dengan total kerugian keuangan negara sebesar senilai Rp 1,3 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku dan Tim Penyidik Kejati Maluku.

“Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 11.00 sampai dengan 16.00 Wit, untuk melengkapi berkas perkara di tahap penyidikan,” katanya.

Disebutkan, Penyidik melakukan penahanan terhadap Pieter Leuwol yang juga menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Ambon dan Vecky Marwanaya dengan tujuan kepentingan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Keduanya kita langsung tahan, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,”kata Aspidsus.

Saat keduanya digiring ke mobil tahanan, keluarga dan sanak kerabat tak kuasa menahan haru, sambil menangis mereka terdengar memberikan semangat kepada dua tersangka tersebut.DMS

Tags: ambon.KadisKejatiKorupsi RetribusiKotapasar mardikaPerindag
Previous Post

Lengkapi Bukti Tambahan Tim Penyidik Kejati Maluku Geledah Kantor Setda SBB

Next Post

Dinas PUPR Ambon, Gunakan 100 Persen  DAK 2021 Untuk Pembangunan  

Berita Terkait

PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela
Berita Maluku

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

Tuesday, 30 June 2026
PLN dan Kejari SBB Perkuat Sinergi Demi Keandalan Listrik
Berita Maluku

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Tuesday, 30 June 2026
Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung
Berita Maluku

Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung

Tuesday, 30 June 2026
BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita Maluku

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Monday, 29 June 2026
Next Post
Dinas PUPR Ambon, Gunakan 100 Persen DAK 2021 Untuk Pembangunan

Dinas PUPR Ambon, Gunakan 100 Persen  DAK 2021 Untuk Pembangunan  

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.