Berita Maluku,Ambon – Upaya melindungi asset milik Perusahan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang tersebar di beberapa wilayah di provinsi Maluku, Perusahaan Plat Merah ini melalui Dirut PTPN XIV Suhendri menemui jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Selasa (23/11).
Kehadiran Dirut PTPN XIV, Suhendri bersama staf di terima Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal di ruang kerjanya di lantai II Gedung Adhyaksa Maluku Jalan Sultan Hairun, Ambon.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada DMS Media Group mengatakan, ihwal kedatangan Dirut PTPN XIV ke Gedung Adhiyaksa Maluku tersebut, untuk silaturahmi dan koordinasi serta membahas agenda penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding [MoU] tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), antara PTPN dan Kejati Maluku.
“Kunjungan dimaksud bertujuan untuk silaturahmi dan kordinasi, yang diantaranya membahas rencana pelaksanaan Penandatanganan Kesepakatan bersama tentang Penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” Kata Wahyudi
Disebutkan, kerja sama dimaksud karena perusahaan milik negara (BUMN) ini rentan berhadapan dengan permasalahan hukum di bidang keperdataan.
“Mengingat PTPN rentan dengan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, agenda silaturahmi dan koordinasi Dirut PTPN Wilayah XVI ini direspons dengan baik oleh Kajati Maluku Undang Mugopal”ujarnya.
Turut mendampingi Kajati dalam pertemuan ini diantaranya Asisten Pidana dan Tata Usaha Negara, Lulus Mustofa, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, dan Koordinator, Fauzi.
Berdasarkan penelusuran DMS Media Group, diketahui sejumlah asset milik PTPN XIV ada di Maluku salah satunya PTPN XIV Kebun Awaya-Telpaputih di Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tengah.
Beberapa asset PTP XIV yang dulu bernama Perusahan Negara Perkebunan (PNP) 28 itu, juga tersebar di Pulau Ambon (Waiheru) dan Pulau Banda. Belakangan Perkebunan Palla di Pulau Banda diketahui telah dialihkan ke pemerintah daerah.
Konflik Agraria Antara Warga di Maluku dan PTPN XIV
Diketahui salah satu persoalan agraia di Maluku yang belum lama ini paling mengemuka, adalah terkait sengketa lahan seluas 3.458 Hektar antara PTPN XIV dan Masyarakat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah.
Dimana masyarakat dan Pemerintah Negeri Tananahu menginginkan lahan pertanian yang dikontrak PTPN XIV Kebun Awaya/Telaputih yang sudah habis masa kontrak sejak tahun 2012 itu harus dikembalikan kepada Negeri Tananahu.
Namun kenyataanya sampai saat ini perusahan tersebut masih menduduki lahan dan mengklaim sebagai Tanah Negara. PTPN XIV sejak beberapa tahun lalu mengajukan kembali Hak Guna Usaha (HGU) namun hingga saat ini HGU belum diterbitkan.
Hal itu karena Pemerintah Negeri Tananahu menolak menandatangani klausal perpanjangan kontrak baru yang diajukan pihak perusahaan. Disisi lain pemerintah setempat telah membangun jalan dan rumah pemukiman di atas lahan tersebut.DMS