Berita Ambon – Petugas Gabungan dari Dinas Perindustrain dan Perdagangan (Disperindag), TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas PUPR kota Ambon melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih menggelar daganganya di lokasi eks pasar Gedung Putih Mardika, Jumat (19/11)
Pantauan DMS Media Group di lokasi eks pasar Gedung Putih, petugas tidak langsung membongkar lapak pedaganag tetapi mereka mendatangi lapak-lapak pedagang, meminta dan menghimbau agar para pedaganag membongkar dan mengosongkan lokasi itu karena akan dilakukan pekerjaan revitalisasi pasar.
Himbauan yang disampaikan pertugas gabungan mendapat respons baik dari pedagang dengan kesadaran sendirin membongkar lapak mereka tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.
Diketahui Lokasi gedung putih sebelumnya telah dikosongkan dari rutinitas pedagang oleh pemerintah kota Ambon, namun para pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut, karena diijinkan tetapi dengan persyaratan hanya berjualan mengunakan payung dan tenda yang mudah dilepas agar sewaktu – waktu dapat dibongkar untuk kepentingan revitalisasi.
Pemerintah kota Ambon melaui Disperindag telah mengirimkan surat edaran untuk para pedagang segera mengosongkan lokasi paling lambat tanggal 17 November yang lalu.
Pembangunan kembali Pasar Mardika akan mencakup empat lantai dengan luas lahan 7.929 m2. Luas masing-masing lantai yakni lantai satu 5.004 m2, lantai dua 4.682 m2, lantai tiga 4.475 m2 dan lantai empat 4.319 m2, sehingga total luas mencapai 18.482,4 m2.
Sesuai desain pasar tradisional modern ini akan menampung pedagang sayur, ikan, daging, buah-buahan serta pedagang yang menjual pakaian dan kebutuhan pokok lainnya sebanyak 1.991 unit los dan kios.
Revitalisasi pasar merupakan tanggung jawab Kementerian PUPR dengan lelang fisik dilaksanakan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Sedangkan, anggaran revitalisasi bersumber dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian PUPR.DMS