Ambon, Maluku (DMS) – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Sekolah SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa, bersama dua terdakwa lainnya, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat.
Sidang yang berlangsung pada Senin (17/3) ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, didampingi hakim anggota Antonius Sampe Sammine dan Paris Edward Nadeak.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dana BOS tahun anggaran 2020–2023 yang dikelola SMPN 9 Ambon mencapai Rp6.061.519.409. Rinciannya adalah Rp1.498.638.309 pada tahun 2020, Rp1.563.375.000 pada tahun 2021, Rp1.474.514.185 pada tahun 2022, dan Rp1.524.991.915 pada tahun 2023.
Namun, dalam pengelolaannya ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, serta pembayaran honor guru dan pegawai tidak tetap yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat kegiatan yang dilakukan tanpa bukti hukum yang sah dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal primer, yaitu Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal lainnya yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah pembacaan dakwaan, hanya terdakwa Lona Parinussa yang melalui penasihat hukumnya menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.
Diketahui, ketiga terdakwa telah ditahan sejak Kamis (27/2/2025) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon. Perkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (6/3/2025) untuk disidangkan.
Pantauan DMS Media Group di lokasi menunjukkan suasana persidangan yang tegang dengan banyaknya audiens yang hadir. Di antara mereka terdapat keluarga dan kerabat terdakwa, serta rekan-rekan guru dari SMPN 9 Ambon.DMS