Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MA Tolak Gugatan Oknum Jaksa Terkait Kasus Narkoba di Ternate

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 11 August 2022
in Berita Maluku Utara
0
MA Tolak Gugatan Oknum Jaksa Terkait Kasus Narkoba di Ternate

Berita Maluku Utara, Ternate – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan terpidana oknum Jaksa atas nama Stepanus Peter Imanuel alias Steven.

Humas PN Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi di Ternate, Kamis (11/8/2022) mengatakan tentunya, dengan keluarnya putusan MA ini memiliki kekuatan hukum, karena sebelum dilakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah divonis Majelis Hakim PN Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp3 miliar.

Berita Lainnya

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

PLN Perkuat Layanan Listrik Sekolah Rakyat Tobelo untuk Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Kadar membenarkan informasi bahwa upaya kasasi perkara dugaan penyalahgunaan narkoba sudah turun dari MA dan di dalam amar putusan kasasi menyatakan menolak kasasi dari terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Sehingga, atas putusan ini, terpidana lalu mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022, disini Majelis Hakim PT malah menambahkan massa hukuman terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.

Olehnya itu, karena oknum jaksa ini tidak puas dengan putusan PT, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven lalu mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung dibuktikan dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, di tingkat terakhir ini Majelis Hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi terpidana dan putusan kasasi sama dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi.

Kadar menambahkan bahwa di dalam perkara ini baik JPU Kejari Ternate maupun terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven semuanya melakukan upaya kasasi di MA, namun kasasi dari terpidana ditolak oleh Majelis Hakim MA.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan kasasi dari MA sudah turun.

Syaeful menyatakan, untuk petikan kasasi baru diterima jadi nanti akan dibuat pemanggilan terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven untuk proses eksekusi dan akan dibuat panggilan terhadap yang bersangkutan.

Syaeful menjelaskan, jika dalam pemanggilan sesuai prosedur sampai tiga kali tidak dihadiri oleh terpidana, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa. DMS

Tags: GanjaMahkamah AgungNarkobaPengadilan Negeri Ternate
Previous Post

DPRD Nilai Penertiban PKL di Pasar Mardika Tidak Efektif

Next Post

Inamosol SBB Dikepung Banjir, Ketinggian Air Mencapai Pinggang Orang Dewasa

Berita Terkait

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
PLN Perkuat Layanan Listrik Sekolah Rakyat Tobelo untuk Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Berita Maluku

PLN Perkuat Layanan Listrik Sekolah Rakyat Tobelo untuk Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Wednesday, 24 June 2026
Media Gathering PLN di PLTU Tidore, Hadirkan Pemahaman Langsung Tentang Sistem Kelistrikan
Berita Maluku

Media Gathering PLN di PLTU Tidore, Hadirkan Pemahaman Langsung Tentang Sistem Kelistrikan

Saturday, 20 June 2026
PLN Ternate Gerak Cepat Tangani Kabel JTR yang Jatuh di Gamalama, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Berita Maluku

PLN Ternate Gerak Cepat Tangani Kabel JTR yang Jatuh di Gamalama, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Wednesday, 17 June 2026
Percepat Transisi Energi Hijau, PLN Siapkan Pembangunan PLTS 600 kWp di Pulau Morotai
Berita Maluku

Percepat Transisi Energi Hijau, PLN Siapkan Pembangunan PLTS 600 kWp di Pulau Morotai

Wednesday, 17 June 2026
Next Post
Inamosol SBB Dikepung Banjir, Ketinggian Air Mencapai Pinggang Orang Dewasa

Inamosol SBB Dikepung Banjir, Ketinggian Air Mencapai Pinggang Orang Dewasa

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.