Ambon, Maluku (DMS) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Adat Buru menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura, Kecamatan Sirimau, Ambon, Senin (5/5/2025).
Mereka mendesak Gubernur Maluku mencabut izin operasi 10 koperasi yang akan mengelola tambang emas di Gunung Botak, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Koordinator lapangan aksi, Fiki Lesnussa, menyatakan bahwa pemberian izin kepada 10 koperasi tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi masuknya investor besar yang berpotensi menguasai tambang emas Gunung Botak.
Mereka dengan tegas menolak keberadaan 10 koperasi ini, meskipun telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Fikri menegaskan, jika tuntutan mereka tidak direspons, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik besar antara masyarakat adat Buru dengan pihak-pihak koperasi.
Selain menuntut pencabutan izin, massa aksi juga meminta pemerintah provinsi membuka secara transparan pengelolaan 10 koperasi yang telah disetujui untuk beroperasi di wilayah tambang emas Gunung Botak.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya telah menetapkan 10 koperasi yang dinilai layak menerima IPR, setelah disaring dari 20 koperasi yang mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Adapun koperasi yang memperoleh izin tersebut adalah Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri, Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru, Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo, Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai, Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri, Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group, Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu, Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri, Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri, dan Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen.DMS