Berita Ambon – Memaksimalkan target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak, Pemerintah Kota Ambon lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia cabang utama Ambon.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Rolex de Fretes, saat memberikan keterangan menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan, pihaknya menemukan terjadi penumpukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di kantor desa/kelurahan, sehingga menyebabkan tidak maksimalnya target pendapatan daerah Kota Ambon.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berupaya mencari solusi, salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan pihak PT Pos Indonesia cabang Ambon dalam mendistribusikan SPPT, sehingga tidak lagi menumpuk pada kantor desa/kelurahan.
Ia memastikan, penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama PT Pos Indonesia cabang Ambon memiliki kontribusi besar bagi Kota Ambon, karena Pemkot Ambon dapat memanfaatkan teknologi digital milik Kantor Pos yang lebih maju untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Dengan dilakukannya PKS antara BPPRD Kota Ambon dengan pihak PT Pos Indonesia cabang Ambon, nantinya SPPT akan langsung dapat didistribusikan ke masyarakat oleh pihak PT Pos Indonesia. Dengan demikian, maka diharapkan ke depan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon dari sektor pajak akan dapat terpenuhi.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala BPPRD, Rolex de Fretes, dan General Manager (GM) PT Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon, Daniel Situmeang, di Ruang Rapat BPPRD, Balai Kota Ambon, Jumat (6/10/2023).
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah Kota Ambon telah menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia cabang Ambon, di mana saat itu pembayaran PBB dapat dilakukan melalui kantor Pos, namun sempat terhenti.DMS