Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kasus SMI: Penyidik Kejati Maluku Tahan Dua Pejabat Dinas PUPR Maluku

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 29 October 2024
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
IMG 20241028 WA0017

Ambon (DMS)– Dua Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru.

Proyek ini dibiayai melalui Dana Pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, dengan total plafon pinjaman sebesar Rp 700 miliar.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Kedua tersanga AM dan MS langsung dijeblokskan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II Ambon. Senin (28/10) malam, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 28 Oktober 2024 hingga 16 November 2024.

Tersangka AM merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas  Kejati Maluku, Ardy mengatakan penahanan terhadap AM dan MS, setelah keduanya menjalani  pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi.

Menurut Ardy, penahanan AM dan MS untuk mencegah risiko kedua tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran proyek yang dibiayai melalui Dana Pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, dengan total plafon pinjaman sebesar Rp 700 miliar.

Ardy menjelaskan dari total dana Rp700 miliar itu,  Rp14,7 miliar dialokasikan untuk pembangunan talud pengendali banjir di Kabupaten Buru.

Berdasarkan audit  yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, ditemukan kekurangan volume untuk beberapa item pekerjaan.

Atas pebuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 miliar.

Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka yang lain dalam kasus ini, Ardy menyebutkan semuanya tertergantung hasil pengembangan oleh tim penyidik.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).DMS

Tags: berita ambonBerita MalukuKejatiPenyisikPUPRSMITersangka
Previous Post

Polda Bongkar Pembunuhan Wanita dalam Tas di Karo Libatkan 2 Polisi

Next Post

Warga Rohomoni Minta Daud Sangaji Dihukum Maksimal Sesuai Pasal 158 UU Minerba

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Image1 22

Warga Rohomoni Minta Daud Sangaji Dihukum Maksimal Sesuai Pasal 158 UU Minerba

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.