Berita Maluku, Ambon – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Lucia Isaack, dihukum 5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Lucia dinyatakan secarah sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalagunaan Anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan kota Ambon,
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/02), Majelis Hakim yang dipimpin Ronny Felix Wuisan menyatakan, terdakwa Lucia Izaack terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman badan terdakwa juga dihukum membayar, denda sebesar Rp300 juta. Hukuman lainya membayar uang pengganti sebesar Rp.475 juta, apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dua bulan.
Wuisan menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa dalam jabatan selaku Kadis DLHP Kota Ambon sangat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Rony Felix Wuisan sebagai Hakim Ketua dibantu Jeni Tulak dan Jefry Sinaga, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Chrisman Sahetapy.
Terhadap putusan Majelis Hakim, baik Johanis Kainama dan Edo Diaz selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir demikian halnya dengan JPU, Crisman Sahetapy.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Lucia Izaack dengan pidana penjara selama enam (6) tahun, denda 300 juta. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.3 miliar
Diketahui, Lucia Isaack selaku Kepala DLPH, Maurits Yani Tabalessy selaku PPK dan penyedia Bahan Bakar Minyak kendaraan pengangkut sampah dan Ricky Martin Syauta yang merupakan salah satu manager SPBU di kota Ambon.
Ketiganya didakwa atas keterlibatannya yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana BBM tahun anggaran 2019 dari total Rp5 miliar.DMS