Berita Maluku, Ambon – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Pieter Leuwol, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Mardika, Vecky Marwanaya, resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon, Jumat (13/11) sore.
Tim penyidik Kejati Maluku menahan keduanya, dalam kasus dugaan korupsi Retribusi Pelayanan Pasar pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019 dengan total kerugian negara senilai Rp1.3 miliar.
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul pukul 11:00 WIT. Sebanyak 30 lebih pertanyaan dilayangkan tim penyidik saat pemeriksaan. Keduanya keluar menggunakan rompi tahanan dan langsung digiring ke Rutan Waiheru dengan mobil tahanan DE 8474 AM, Pukul 17:40 WIT.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Rudi, mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari dalam kasus dugaan korupsi Retribusi Pelayanan Pasar pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019, dengan total kerugian keuangan negara sebesar senilai Rp 1,3 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku dan Tim Penyidik Kejati Maluku.
“Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 11.00 sampai dengan 16.00 Wit, untuk melengkapi berkas perkara di tahap penyidikan,” katanya.
Disebutkan, Penyidik melakukan penahanan terhadap Pieter Leuwol yang juga menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Ambon dan Vecky Marwanaya dengan tujuan kepentingan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Keduanya kita langsung tahan, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,”kata Aspidsus.
Saat keduanya digiring ke mobil tahanan, keluarga dan sanak kerabat tak kuasa menahan haru, sambil menangis mereka terdengar memberikan semangat kepada dua tersangka tersebut.DMS