Bandarlampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, telah menetapkan hukuman mati bagi mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, Andres Gustami, dalam kasus peredaran narkotika yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2).
Andres Gustami, didampingi oleh penasihat hukumnya, mendengarkan putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Lingga Setiawan menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Andre Gustami.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang mendukung hukuman mati, antara lain, bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, memanfaatkan orang lain untuk mendapatkan keuntungan finansial, dan jumlah narkotika yang berhasil diloloskan sangat besar.
“Setiap pertimbangan yang meringankan tidak ditemukan dalam amar putusan,” ujar Lingga.
Keputusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Andre Gustami. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa, sebagai petugas, telah menjadi perantara dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa secara ilegal telah melakukan perbuatan bersama untuk menawarkan, menjual, membeli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, JPU menerima putusan tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini melakukan aksinya dengan mengawal dan meloloskan narkotika yang dimiliki oleh jaringan Fredy Pratama mulai bulan Mei hingga Juni 2023.
Selama periode tersebut, AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu seberat 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari aksi pengawalan ini, terdakwa berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. DMS/AC