Berita Maluku, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Provinsi Maluku, menyatakan Mantan Plt Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Ujir Halid bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mansur Tuharea dan tiga anak buahnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Setda SBB senilai 8.6 miliar tahun 2016.
Sidang putusan yang digelar secara virtual di Pangadikan Tipikor Ambon, Senin (26/04) dipimpin Hakim Ketua, Jeny Tulak.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim memvonis Ujir Halid 3 tahun penjara denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, juga membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
“Sesuai hasil musyawarah majelis hakim, dengan pertimbangan keterangan saksi dan alat bukti maka memutuskan, menjatuhkan pidana kepada Ujir Halid 2 tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim Jeny Tulak dalam putusanya.
Mansyur Tuharea divonis 2 tahun penjara. Selain pidana badan, Mansyur Tuharea juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tiga terdakwa lainya, masing-masing Abraham Niak, divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Rafael Tamu, divonis 6 tahun penjara denda Rp 100 juta serta uang pengganti sebesar Rp 7 miliar lebih subsider 2 tahun dan 6 bulan pidana kurungan.
Sedangkan terdakwa Adam Patisahusiwa, divonis 5 tahun Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp343 juta lebih subsider 2 tahun pidana kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Majelis Hakim memerintahkan agar ke-lima terdakwa koruptor itu, tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim berdasar pada hal memberatkan dan meringankan, yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Hal meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan, berkata jujur dan berlaku sopan dalam persidangan. Selain itu, Masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Mantan Sekda SBB Mansyur Tuharea, Rafael Tamun selaku bendahara pengeluaran, Adam Pattisahusiwa, Abraham Naik yang merupakan Kabid Kuasa bendahara Umum Dispenda keuangan dan aset daerah dan Ujir Halid selaku Plt Bupati Seram Bagian Barat (SBB) sebelumya ke-Limanya didakwa karena secara bersama-sama melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada sekertariat daerah SBB tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.
Pada prosesnya, pencairan anggaran belanja langsung yang tidak disertai pertanggungjawaban tersebut terdapat beberapa laporan fiktif sehingga atas perbuatan ke-limanya negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,6 miliar.DMS6