Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mantan Plt Bupati SBB dan Sekda Serta tiga Anak Buah di Hukum Variatif

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 25 April 2022
in Berita Maluku
0
Direktur SPBU Belakang Kota dan Kasi PBK-DLHP Kota Ambon Dihukum Bervariasi

Berita Maluku, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Provinsi Maluku, menyatakan Mantan Plt Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Ujir Halid bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mansur Tuharea dan tiga anak buahnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Setda SBB senilai 8.6 miliar tahun 2016.

Sidang putusan yang  digelar secara virtual  di Pangadikan Tipikor Ambon, Senin (26/04) dipimpin  Hakim Ketua, Jeny Tulak.

Berita Lainnya

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dalam amar putusanya Majelis Hakim memvonis Ujir Halid  3 tahun penjara denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,  juga membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

“Sesuai hasil musyawarah majelis hakim, dengan pertimbangan keterangan saksi dan alat bukti maka memutuskan, menjatuhkan pidana kepada Ujir Halid 2 tahun penjara” kata  Ketua Majelis Hakim Jeny Tulak dalam putusanya.

Mansyur Tuharea divonis  2 tahun penjara. Selain pidana badan, Mansyur Tuharea juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tiga terdakwa lainya,  masing-masing Abraham Niak, divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Rafael Tamu, divonis 6 tahun penjara denda Rp 100 juta serta uang pengganti sebesar Rp 7 miliar lebih subsider 2 tahun dan 6 bulan pidana kurungan.

Sedangkan terdakwa Adam Patisahusiwa, divonis 5 tahun Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,  juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp343 juta lebih subsider 2 tahun pidana kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis Hakim  memerintahkan agar ke-lima terdakwa koruptor itu, tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim berdasar pada hal memberatkan dan meringankan, yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan, berkata jujur dan berlaku sopan dalam persidangan. Selain itu, Masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Mantan Sekda SBB Mansyur Tuharea, Rafael Tamun selaku bendahara pengeluaran, Adam Pattisahusiwa, Abraham Naik yang merupakan Kabid Kuasa bendahara Umum Dispenda keuangan dan aset daerah dan Ujir Halid selaku Plt Bupati Seram Bagian Barat (SBB) sebelumya ke-Limanya didakwa karena secara bersama-sama melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada sekertariat daerah SBB tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.

Pada prosesnya, pencairan anggaran belanja langsung yang tidak disertai pertanggungjawaban tersebut terdapat beberapa laporan fiktif sehingga atas perbuatan ke-limanya negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,6 miliar.DMS6

Tags: BupatiHakimkorupsiPenjaraSBBSekdaTipikorVonis
Previous Post

Indonesia Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama Pada 4 Juni 2022

Next Post

Proyek Renovasi Ruang SDN 1 Kamarian Tak Kunujung Rampung

Berita Terkait

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL
Berita Maluku

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Saturday, 27 June 2026
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan
Berita Maluku

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Saturday, 27 June 2026
PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia
Berita Maluku

PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Proyek Renovasi Ruang SDN 1 Kamarian Tak Kunujung Rampung

Proyek Renovasi Ruang SDN 1 Kamarian Tak Kunujung Rampung

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.