Berita Ambon – Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, melakukan penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korups, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2018 dan 2019.
Penyerahan tahap II dilakukan oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (12 /10) sore.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy kepada DMS Media Group menjelaskan, penyerahan tahap II atas nama tersangka Eddy Pattisahusiwa mantan Raja Sirisori Islam dan Irfan Tuhepaly selaku Sekretaris.
“Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan dan digiring ke Rumah Tahanan Waiheru dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ambon,” kata Ardy.
Ardy menyatakan, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan mantan Raja Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly Sekretaris Negeri Sirisori Islam sebagai tersangka pada Maret 2022 lalu.
Penetapan keduanya,sesuai Surat Penetapan Nomor : B-109/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka EP sedangkan MTT Nomor : B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 .
Berdasarkan perhitungan tim jaksa dan inspektorat terindikasi terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih 360 jt.
Dalam kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Sirisori Islam ini setidaknya tim penyidik telah memeriksa lebih 30 saksi.
Anggaran ADD dan DD yang diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, seperti pembuatan lapangan, kantor desa, serta pembelian mobil ambulance, implementasi proyeknya belum selesai.
Diduga terjadi mark-up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan membuat laporan kegiatan fiktif.DMS