Berita Ambon – Kota Ambon belum dapat menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat karena, Provinsi Maluku termasuk empat provinsi di Indonesia yang belum dibolehkan untuk merubah status PSBB transisi.
“Kota Ambon, sebagai Ibu kota Provinsi Maluku, belum menerapkan PPKM skala mikro, karena belum diperbolehkan untuk merubah status PSBB transisi. sampai saat ini ada 4 provinsi di Indonesia tidak termasuk diantaranya provinsi Maluku yang di dalamnya kota Ambon” Kata Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru saat diwawancarai, sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat, (11/06/2021).
Dikatakan, Pemerintah Kota melakukan langkah preventif, untuk mencegah penyebaran virtus covid 19 termasuk informasi HOAKS, yang bertujuan mendidik masyarakat untuk bagaimana menghindari diri dari penyakit-penyakit menular, khususnya Virus Corona.
Latuheru juga berharap, masyarakat tetap menaati protokol kesehatan (Prokes), antara lain menerapkan pola hidup bersih dan sehat, senantiasa mencuci tangan dengan mengunakan sabun dan air yang mengalir, setelah berpergian.
Sekot menambahkan, penyebaran virus corona tidak melalui udara, melainkan dari manusia ke manusia, dari benda ke manusia dan dari hewan ke manusia.
“Memakai masker sangat penting untuk mencegah penularan, kebiasan hidup sehat dan bersih, dengan mencuci tangan serta menjaga kondisi fisik selalu prima itu jauh lebih penting” kata Latuheru.
Selama pandemi covid mewabah di Indonesia sejumlah kebijakan diambil oleh pemerintah pusat untuk membatasi pergerakan warga diantaranya, pemberlakuan PSBB, hingga PSBB transisi untuk menekan laju penyebaran dan penularan covid 19.
Sejak tanggal 9 Ferbuari 2021 kebijakan PPKM skala mikro diberlakukan pada beberapa provinsi di Indonesia akan tetapi sampai saat ini pemberlakuan kebijakan baru tersebut, belum diterapkan pada wilayah kota Ambon.(DMS)