Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan mencabut izin operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terbukti mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
“Pengusaha-pengusaha SPBE yang nakal diingatkan, jika tidak mengindahkan, izinnya akan dicabut. Ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mendag Zulkifli di Jakarta, Sabtu.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari hasil pengawasan, ditemukan 11 SPBE yang mengurangi takaran isi tabung antara 200-700 gram.
Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menyatakan bahwa 11 SPBE tersebut telah diberikan sanksi administrasi dan peringatan agar kembali mengisi tabung LPG 3 kg sesuai ketentuan. Namun, ia menegaskan bahwa jika peringatan tersebut tidak diindahkan, izin usaha SPBE tersebut akan dibekukan atau dicabut.
Tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
Mendag juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan dan PT Pertamina (Persero) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.
“Kita akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Ada sekitar 800 SPBE di seluruh Indonesia yang akan diawasi,” imbuh Zulhas.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, memastikan bahwa Pertamina akan memberi sanksi kepada SPBE yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum sampai ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE menjalankan langkah-langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Langkah-langkah tersebut meliputi pengecekan akurasi mesin pengisian, uji lab di terminal LPG, pengecekan visual kondisi tabung, pemasangan seal karet dan tutup pengaman, serta pengecekan kebocoran tabung sebelum diangkut ke truk agen.
Ega menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit independen dan berkompeten. Audit ini meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE, hingga administrasi.
“Melalui Pertamina Way, diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan,” kata Ega. DMS/AC