Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mendag Akan Cabut Izin SPBE yang Mengurangi Takaran LPG 3 Kg

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 26 May 2024
in Ekonomi
0
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra (kanan)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra (kanan)

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan mencabut izin operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terbukti mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.

“Pengusaha-pengusaha SPBE yang nakal diingatkan, jika tidak mengindahkan, izinnya akan dicabut. Ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mendag Zulkifli di Jakarta, Sabtu.

Berita Lainnya

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari hasil pengawasan, ditemukan 11 SPBE yang mengurangi takaran isi tabung antara 200-700 gram.

Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menyatakan bahwa 11 SPBE tersebut telah diberikan sanksi administrasi dan peringatan agar kembali mengisi tabung LPG 3 kg sesuai ketentuan. Namun, ia menegaskan bahwa jika peringatan tersebut tidak diindahkan, izin usaha SPBE tersebut akan dibekukan atau dicabut.

Tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Mendag juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan dan PT Pertamina (Persero) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

“Kita akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Ada sekitar 800 SPBE di seluruh Indonesia yang akan diawasi,” imbuh Zulhas.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, memastikan bahwa Pertamina akan memberi sanksi kepada SPBE yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum sampai ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE menjalankan langkah-langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Langkah-langkah tersebut meliputi pengecekan akurasi mesin pengisian, uji lab di terminal LPG, pengecekan visual kondisi tabung, pemasangan seal karet dan tutup pengaman, serta pengecekan kebocoran tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Ega menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit independen dan berkompeten. Audit ini meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE, hingga administrasi.

“Melalui Pertamina Way, diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan,” kata Ega. DMS/AC

Tags: Cabut Izin SPBEDitjen PKTNLPG 3 KgMendagMengurangi Takaranmenteri PerdaganganZulkifli Hasan
Previous Post

Stafsus Presiden Billy Mambrasar Serap Aspirasi Mahasiswa Tentang Kenaikan UKT

Next Post

Real Madrid Akhiri Musim 2023/24 dengan Hasil Imbang Melawan Real Betis

Berita Terkait

distributor udang
Bisnis

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Friday, 11 July 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ekonomi

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi: Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Ekonomi

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Wednesday, 9 July 2025
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pasca  penetapan tarif impor  32 persen.
Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasca Penetapan Tarif 32 Persen Untuk Impor Indonesia

Tuesday, 8 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Menteri Pertanian  Andi Amran Sulaiman: 10 dari 212 produsen beras  diperiksa oleh Satgas Pangan bersama Bareskrim Polri.
Ekonomi

Temuan Kecurangan Meluas, Satgas Pangan Periksa 10 Produsen Beras Nakal

Monday, 7 July 2025
Next Post
Kapten Real Madrid Toni Kroos

Real Madrid Akhiri Musim 2023/24 dengan Hasil Imbang Melawan Real Betis

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.