Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mendikbudristek Membuat Perubahan : Mahasiswa Tak Wajib Bikin Skripsi untuk Lulus, Ini Penggantinya

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 3 September 2025
in Nasional
0
Mendikbudristek Nadiem Makarim

Mendikbudristek Nadiem Makarim

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia dengan mengeluarkan aturan baru yang menghapuskan kewajiban mahasiswa S1 atau D4 untuk menyelesaikan skripsi sebagai syarat kelulusan. Inovatif dan berani, peraturan terbaru ini diumumkan dalam acara Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023).

Menurut aturan yang baru ini, mahasiswa hanya perlu memenuhi syarat berdasarkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran serupa di program studi mereka. Bagi mereka yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, tugas akhir mereka juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lain yang diterima mencakup prototipe, proyek, atau variasi lainnya. Mahasiswa dapat menyelesaikan tugas akhir ini secara individu atau dalam kelompok.

Berita Lainnya

Menteri Bahlil naikkan tukin ASN ESDM sebesar 100 persen

ESDM gandeng industri singkong hingga tebu genjot produksi etanol

ATR/BPN Terima 6.015 Kasus Pertanahan dalam Setahun, 50% Terselesaikan

Nadiem Makarim menjelaskan, “Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi.”

Keputusan ini memberikan kebebasan kepada kepala program studi untuk menentukan cara terbaik untuk mengukur pencapaian mahasiswa dalam bidang mereka. Oleh karena itu, standar terkait capaian lulusan tidak lagi dijabarkan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Nadiem Makarim menyatakan, “Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.”

Sebelumnya, aturan mengharuskan mahasiswa sarjana untuk membuat skripsi karena kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan secara terpisah dan sangat rinci. Namun, dalam konteks pendidikan saat ini, ada banyak cara yang berbeda untuk menilai kemampuan dan kompetensi lulusan. Nadiem Makarim menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah maju dalam mengakui keragaman program dan pendekatan pendidikan.

Dia memberi contoh bahwa kemampuan seseorang dalam bidang teknikal tidak selalu harus diukur melalui penulisan karya ilmiah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih bersifat kerangka. Dengan demikian, setiap program studi memiliki keleluasaan lebih besar dalam menentukan syarat kompetensi lulusan, baik melalui skripsi maupun bentuk lainnya.

Nadiem Makarim menyimpulkan, “Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara ilmiah? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan.”

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memajukan sistem pendidikan Indonesia, memungkinkan berbagai macam bakat dan potensi mahasiswa untuk bersinar, dan mempersiapkan mereka untuk tantangan dunia nyata yang beragam. Langkah ini akan memicu transformasi besar dalam pendidikan tinggi di Indonesia.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama

Aturan Baru

  • Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
  • Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
  • Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi
  • Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib
  • Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal

Aturan Lama

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci
  • Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
  • Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
  • Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. DMS
Tags: Bikin SkripsiMahasiswaMendikbudristekTak Wajib
Previous Post

Oknum PNS Beli Motor Gunakan Uang Curian Di DPRD Ambon Rp117 Juta

Next Post

Pertalite Akan Diganti Dengan Pertamax Green 92 Pada Tahun 2024

Berita Terkait

Menteri Bahlil naikkan tukin ASN ESDM sebesar 100 persen
Nasional

Menteri Bahlil naikkan tukin ASN ESDM sebesar 100 persen

Saturday, 25 October 2025
ESDM gandeng industri singkong hingga tebu genjot produksi etanol
Nasional

ESDM gandeng industri singkong hingga tebu genjot produksi etanol

Friday, 24 October 2025
ATR/BPN Terima 6.015 Kasus Pertanahan dalam Setahun, 50% Terselesaikan
Nasional

ATR/BPN Terima 6.015 Kasus Pertanahan dalam Setahun, 50% Terselesaikan

Friday, 24 October 2025
Koalisi Sipil Ajukan Uji Materiil Pasal UU TNI ke MK, Serahkan 85 Bukti
Nasional

Koalisi Sipil Ajukan Uji Materiil Pasal UU TNI ke MK, Serahkan 85 Bukti

Thursday, 23 October 2025
Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025
Nasional

Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025

Thursday, 23 October 2025
Pemerintah bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah
Nasional

Pemerintah bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

Wednesday, 22 October 2025
Next Post
SPBU Pertamina

Pertalite Akan Diganti Dengan Pertamax Green 92 Pada Tahun 2024

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.