Berita Ambon – Satpol PP Kota Ambon bersama dengan Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban para PKL yang melakukan rutinitas berjualan pada kawasan Pasar Mardika, Selasa, 21/11/2023.
Kepala Satpol-PP Kota Ambon, Richard Luhukay, yang turun langsung dalam memimpin penertiban saat memberikan keterangan menjelaskan, penertiban yang dilakukan guna mengurai kesemrawutan pada kawasan pasar Mardika.
Fakta di lapangan banyak PKL yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan, sehingga menyebabkan kendaraan yang akan melintas terhambat akibat terjadi kemacetan. Selain itu, juga ada PKL yang melakukan rutinitas berjualan dalam lokasi terminal tidak sesuai waktu yang telah disepakati bersama.
Dikatakannya penggunaan lokasi terminal sesuai kesepakatan baru bisa digunakan untuk para PKL berjualan setelah di atas pukul 18.00 WIT, sementara mulai dari pukul 07.00-18.00 WIT tidak diperbolehkan PKL melakukan kegiatan berjualan dalam terminal.
Oleh karena itu, langkah tegas dilakukan pihak Satpol-PP bersama Dinas Perhubungan untuk menertibkan seluruh PKL yang melakukan kegiatan berjualan dalam lokasi terminal baik yang ada dalam terminal baik A1 maupun A2.
Penertiban juga dilakukan pihaknya kepada PKL yang berjualan di bahu-bahu jalan sepanjang lokasi pasar Mardika karena menjadi salah satu sumber penyebab kemacetan lalulintas pada kawasan pasar Mardika.
Saat penertiban dilakukan, kata Luhukay, para PKL cukup kooperatif yang langsung mengemas seluruh barang dagangan mereka tanpa melakukan perlawanan. Sehingga proses penertiban semuanya dapat berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai.
Kawasan pasar Mardika adalah pusat pasar tradisional dalam kota Ambon, yang saat ini sedang dibangun pasar modern yang selanjutnya akan dapat menampung ribuan pedagang untuk berjualan.Di harapkan jika pasar tersebut telah difungsikan, maka kesemrawutan pasar akan terselesaikan.DMS