Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto telah mengidentifikasi adanya potensi unjuk rasa yang akan menolak hasil pemilu. Potensi ini diperkirakan akan muncul selama proses pemilihan umum (Pemilu) berlangsung, bahkan setelah hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai.
“Kami mendapati bahwa potensi tersebut masih berskala kecil, dan menuju ke arah sedang,” ujar Hadi dalam jumpa pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, pada hari Jumat.
Informasi ini diperoleh oleh Hadi saat berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Meskipun demikian, Hadi tidak memberikan rincian identitas kelompok massa yang dimaksud, namun dia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk meredam potensi unjuk rasa tersebut.
“Kami terus melakukan upaya antisipasi bersama kepolisian dan TNI untuk mencegah serta mengamankan agar tidak terjadi eskalasi yang lebih besar,” tambahnya.
Menanggapi proses rekapitulasi hasil pemilu, Hadi yakin bahwa KPU akan menyelesaikan penghitungan secara nasional tepat waktu, yakni pada tanggal 20 Maret ini. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan dengan aman dan lancar.
Sebelumnya, anggota KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan bahwa kemungkinan besar proses rekapitulasi akan selesai pada hari Senin (18/3).
“Malah, kemungkinan besar kami akan menyelesaikannya lebih cepat. Mungkin bisa selesai pada tanggal 18 Maret,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Rabu (13/3).
Dia menjelaskan bahwa KPU terus memantau proses rekapitulasi yang berlangsung dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Meskipun begitu, menurutnya, proses penghitungan tersebut sudah hampir selesai.
“Bahkan kami juga memantau proses di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Sekarang, hampir semua proses telah berada di tahap akhir,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per tanggal Sabtu (9/3) hingga hari ini (13/3), KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara Pilpres di delapan belas provinsi di tingkat nasional. Proses rekapitulasi ini masih menyisakan 19 provinsi dari total 38 provinsi yang telah selesai dihitung. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Mellaz juga menjelaskan bahwa setelah proses rekapitulasi perolehan suara selesai di tingkat provinsi, biasanya terdapat jeda satu atau dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum dilanjutkan ke KPU RI.
Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Total pemilih tetap (DPT) secara nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Sementara itu, dalam pemilu legislatif, terdapat 18 partai politik nasional yang berpartisipasi, serta enam partai politik lokal sebagai peserta. DMS/AC